021-2751-6733

Simak #infografis berikut tentang penetapan batas kecepatan sesuai PM 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4

Sahabat #daiseilogid, diberlakukanya penetapan batas kecepatan adalah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas.

Untuk itu, patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan mengenai batas kecepatan kendaraan, dengan memperhatikan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan serta frekuensi lalu-lalang kendaraan..

#KementerianPerhubungan #Perhubungan#PerhubunganDarat