Simak #infografis berikut tentang penetapan batas kecepatan sesuai PM 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4
Sahabat #daiseilogid, diberlakukanya penetapan batas kecepatan adalah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas.
Untuk itu, patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan mengenai batas kecepatan kendaraan, dengan memperhatikan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan serta frekuensi lalu-lalang kendaraan..
#KementerianPerhubungan #Perhubungan#PerhubunganDarat
Menjaga jarak dan kecepatan pun rasanya belum cukup,walau di tambah tingginya jam terbang (pengalaman),ada satu namun sering tidak di nomor satukan yaitu do’a. karena segalanya DIA yang ngatur (bukan dishub yang di maksud disini lho yaa he he) mestinya taroin rambu or spanduk pake tulisan JANGAN LUPA BERDO’A UNTUK KESELAMATAN ANDA tiap 1KM.
Terimakasih.
Doa Paling Utama
tetap Safety Driving Serta Smile n Clean
Great post.