021-2751-6733

 

 

 

 

 

 

 

 

Sahabat Daisei Log, kendala saat mengemudikan kendaraan bisa terjadi kapan saja. Akibatnya, kita terpaksa harus berhenti atau parkir darurat di tepi jalan untuk memeriksa keadaan diri maupun kendaraan kita.

Saat itu terjadi, jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman serta menghidupkan isyarat peringatan bahaya, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121.

Ini semua berguna untuk keselamatan dan keamanan kita. Pengguna jalan lain lantas bisa mengetahui keberadaan kendaraan sehingga mereka bisa lebih waspada dalam mengemudi. Dengan begitu, kecelakaan bisa dihindar

Kementerian Perhubungan RI